Konflik Agraria Memanas di Kutai Barat Warga Intu Lingau Tolak Keras PT PAM, Tuntut Presiden Cabut HGU PT BDLR
Konflik Agraria Memanas di Kutai Barat Warga Intu Lingau Tolak Keras PT PAM, Tuntut Presiden Cabut HGU PT BDLR
Intu Lingau, Kutai Barat Kaltim – Konflik agraria di Kampung Intu Lingau, Kecamatan Nyuatan, Kabupaten Kutai Barat, Kalimantan Timur, kembali memanas setelah mayoritas masyarakat secara tegas menolak kehadiran perusahaan baru, PT Pal masia Agri Mandiri (PAM), yang mengambil alih lahan dari perusahaan sebelumnya, PT Borneo Daya Lestari Raya (BDLR).
Penolakan ini dipicu oleh sejarah panjang janji yang tak ditepati oleh PT BDLR dan dugaan pelanggaran Hak Guna Usaha (HGU) yang merambah wilayah pemukiman, sumber air, hingga situs sakral adat.
Sejarah Janji Plasma dan Penelantaran Lahan
Menurut keterangan masyarakat, PT BDLR mulai masuk ke Kampung Intu Lingau pada tahun 2012 dengan komoditas perkebunan karet.
Perusahaan dilaporkan menguasai lahan seluas 1.700 hektar dari masyarakat.
Namun, sejak awal masuk hingga PT BDLR berhenti beroperasi pada tahun 2021, perusahaan disebut tidak pernah memenuhi kewajiban utamanya, yaitu membangun kebun plasma untuk masyarakat.
Sebagian lahan seluas 1.700 hektar tersebut juga dilaporkan hanya dibiarkan "nganggur" atau menjadi lahan tidur selama kurang lebih tiga tahun (2021-awal 2024).
Penolakan Alih Komoditas dan Masuknya PT PAM
Pada awal tahun 2024, PT PAM masuk ke wilayah tersebut melalui proses take over dari PT BDLR dengan rencana mengganti komoditas dari karet ke sawit.
Menindaklanjuti rencana ini, Pemerintah Kampung Intu Lingau menggelar sosialisasi atau rapat dengar pendapat pada 21 Mei 2024.
Dalam Berita Acara hasil rapat, seluruh masyarakat secara mutlak menolak alih komoditas tersebut.
Penolakan ini didasari oleh tuntutan utama masyarakat agar janji plasma yang telah dinantikan sejak 2012 segera dipenuhi, sebelum adanya alih pengelolaan atau komoditas.
Kontroversi Surat Kesepakatan Petinggi Kampung
Kekecewaan masyarakat semakin memuncak setelah beredar informasi adanya surat kesepakatan baru.
Kurang dari sebulan setelah rapat penolakan, pada tanggal 23 Juni 2024, Peninggi ats nama ABED Nego
Kepala Adat ats nama Aprilus
Ketua BPK ats nama EBIT Yapat Kampung Intu Lingau (Abed Nego), Kepala Adat (Aprilus), dan Ketua BPK (Ebit Yapat ) dilaporkan membuat Surat Kesepakatan dengan PT BDLR tanpa melalui musyawarah atau sosialisasi terlebih dahulu dengan masyarakat.
Masyarakat menuding, surat kesepakatan dari lembaga kampung ini kemudian dijadikan dasar bagi perusahaan (PT BDLR/PAM) untuk melanjutkan penggarapan.
Lahan masyarakat pun dilaporkan mulai digarap tanpa izin pemilik aslinya, termasuk Lembo (tanah primer) milik warga.
Di tengah kontroversi tersebut, masyarakat juga menuding pihak perusahaan berupaya menghilangkan barang bukti status lahan tidur seluas 1.700 hektar selama bertahun-tahun.
Sekretaris Adat Kampung Intu Lingau, Sopenius, disebut sebagai salah satu pihak yang terus memantau dan meninjau lokasi sengketa ini.
HGU Diduga Merambah Kawasan Vital dan Sakral
Masyarakat Intu Lingau juga menyoroti pelanggaran batas HGU yang sangat krusial, di mana HGU PT BDLR secara keseluruhan diduga.
Tumpang Tindih dengan Pemukiman Memasuki areal pemukiman, rumah warga, bahkan tumpang tindih dengan beberapa sertifikat hak milik (SHM) warga.
Merambah Kawasan Konservasi dan Sakral Memasuki areal Air Bersih, Air Terjun Wisata Kampung, serta Tempat Sakral warga.
Merusak Aset Budaya: Memasuki areal Lembo-lembo Durian yang telah berusia ratusan tahun dan dianggap sebagai warisan adat.
Tuntutan Mendesak Kepada Presiden
Mewakili suara masyarakat Intu Lingau, Muhamad Endy secara terbuka menyampaikan tuntutan kepada pemerintah pusat.
"Kami, masyarakat Intu Lingau, meminta kepada Bapak Presiden Republik Indonesia untuk mencabut HGU PT BDLR tersebut.
Pelanggaran yang dilakukan sudah terlalu banyak, mulai dari janji plasma yang diabaikan, penelantaran lahan, hingga penyerobotan ruang hidup, sumber air, dan tempat sakral kami," tegas Muhamad Endy.
Masyarakat berharap Presiden segera mengambil tindakan tegas untuk mengakhiri konflik agraria yang telah berlangsung selama bertahun-tahun ini dan mengembalikan hak atas tanah kepada warga Kampung Intu Lingau.(Haris)
Komentar
Posting Komentar