GEGER TAMBANG ILEGAL LIBAS KAWASAN IKN SELAMA 9 TAHUN BEKING KUAT DIDUGA LINDUNGI JARINGAN MAFIA BATU BARABareskrim Sita 351 Kontainer, Kerugian Negara Mencapai Rp 5,7 Triliun
GEGER TAMBANG ILEGAL LIBAS KAWASAN IKN SELAMA 9 TAHUN BEKING KUAT DIDUGA LINDUNGI JARINGAN MAFIA BATU BARA
Bareskrim Sita 351 Kontainer, Kerugian Negara Mencapai Rp 5,7 Triliun
JAKARTA, CNBC Indonesia – Kasus mengejutkan terungkap di jantung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil membongkar praktik tambang batu bara ilegal yang beroperasi secara leluasa di kawasan konservasi IKN sejak tahun 2016, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai angka fantastis, Rp 5,7 triliun.
Aktivitas ilegal ini terungkap setelah Bareskrim menyita sebanyak 351 kontainer berisi batu bara di Surabaya, Jawa Timur.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, membeberkan bahwa batu bara tersebut dicuri dari kawasan konservasi vital, yaitu Bukit Soeharto atau Taman Hutan Raya (Tahura) yang berada dalam wilayah IKN.
Oknum Diduga Lindungi Tambang Ilegal Sejak 2016
Keterlambatan penindakan tegas selama hampir satu dekade menjadi sorotan utama.
Feby Dapot Hutagalung secara blak-blakan menuding adanya keterlibatan pihak-pihak tertentu yang diduga kuat melindungi operasi pertambangan haram tersebut.
"Kenapa 9 tahun itu tidak bisa dilakukan penindakan secara tegas? Dikarenakan memang ada keterlibatan.
Kami tidak perlu sebut lagi oknumnya siapa, tetapi dokumen yang cukup kuat sehingga dari polisi, kehutanan, terkait tidak bisa melakukan penindakan tegas," ungkap Feby dalam acara Minerba Convex 2025, di JCC, Kamis (16/10/2025).
Adanya "beking" dan dokumen yang kuat di hulu membuat penegak hukum kesulitan menembus lokasi tambang di Kalimantan Timur.
Strategi 'Pukul Mundur' di Hilir
Karena kendala di lokasi tambang (hulu), Bareskrim mengambil langkah cerdik dengan fokus menindak di jalur distribusi (hilir).
"Kami mengambil solusi, pada saat hulu tidak bisa dilakukan penindakan, maka kami melakukan penindakan di hilir," jelas Feby.
Penyitaan ratusan kontainer di Surabaya menjadi kunci untuk menelusuri dan membongkar seluruh jaringan kejahatan ini.
Penyelidikan Bareskrim mengungkap bahwa praktik ini melibatkan tiga perusahaan yang menggunakan dokumen palsu untuk memalsukan izin.
Batu bara dari kawasan konservasi disamarkan seolah-olah berasal dari tambang legal agar bisa dikirim dari Balikpapan menuju Surabaya.
Kerusakan Lingkungan dan Kerugian Rp 5,7 T
Aktivitas penambangan liar ini tidak hanya merugikan negara dari sisi komoditas, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah di kawasan konservasi IKN.
Feby Dapot Hutagalung menegaskan total kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai Rp 5,7 triliun.
Angka ini merupakan akumulasi dari nilai komoditas batu bara yang ditambang tanpa izin dan kerusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi, seperti yang terlihat jelas pada rusaknya area hutan lindung Bukit Tengkorak, Penajam Paser Utara.
"Ini masih dalam proses, ada beberapa laporan polisi yang sedang kita tangani," pungkasnya, menandakan proses hukum terhadap para pelaku dan jaringan "beking" masih terus berlanjut.(Haris/Hendra SH)
Komentar
Posting Komentar