Empat Personel Polres Nunukan Terlibat Kasus Sabu-Sabu: Menanti Putusan Banding Pemecatan


Empat Personel Polres Nunukan Terlibat Kasus Sabu-Sabu: Menanti Putusan Banding Pemecatan
​Nunukan, Kalimantan Utara –Kamis (16/10/2025) Empat personel kepolisian dari Polres Nunukan, Kalimantan Utara, menghadapi ancaman pemecatan  setelah terlibat dalam dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. 

Kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Nunukan, Iptu SH, bersama tiga personel lainnya ini telah melalui serangkaian proses hukum dan etik, kini menanti putusan akhir dari sidang banding.

​Awal Mula Penangkapan di Pulau Sebatik
​Kasus ini pertama kali mencuat pada Rabu, 9 Juli 2025, ketika tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan penangkapan di wilayah Pulau Sebatik, Nunukan. 

Empat personel yang diamankan adalah Iptu SH (mantan Kasat Resnarkoba), Brigpol S (Satresnarkoba), Bripda JP (Satpolairud), dan Bripda MA (Polsek Sebatik Timur). 

Mereka diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

​Menanggapi kasus ini, Mabes Polri segera mengambil alih penyelidikan. 

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Abdul Karim, menegaskan komitmen institusi untuk tidak menoleransi anggota yang terlibat kejahatan narkoba. "

Jika terbukti bersalah, mereka akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ujarnya kala itu, menunjukkan keseriusan Polri dalam membersihkan internalnya.

​Sidang Kode Etik dan Sanksi PTDH
​Proses hukum dan etik berlanjut dengan digelarnya sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri. 

Pada 22 Agustus 2025, tiga personel non-perwira (Brigpol S, Bripda JP, dan Bripda MA) telah menjalani sidang etik. 

Secara keseluruhan, putusan dari sidang kode etik terhadap keempat personel tersebut adalah Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian. 

Keputusan ini secara tegas menggarisbawahi pelanggaran berat yang mereka lakukan.

​Menanti Putusan Banding yang Belum Inkrah
​Meskipun telah dijatuhi sanksi PTDH, keputusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Keempat personel tersebut menggunakan hak hukum mereka untuk mengajukan upaya banding. 

Proses banding ini membuat status pemecatan mereka masih bersifat tentatif, menunggu hasil akhir dari pengadilan banding di Mabes Polri.

 Selama masa menunggu ini, mereka berada dalam pengawasan ketat, dengan beberapa personel sempat ditempatkan kembali di satuan asalnya atau dipindahkan ke Polda Kaltara.

​Kapolres Nunukan, AKBP Boni Rumbewas, mengonfirmasi bahwa sidang putusan banding untuk kasus ini diperkirakan akan dilaksanakan pada sekitar 18 Oktober 2025.

 Hingga hari ini, 16 Oktober 2025, belum ada pengumuman resmi dari Mabes Polri mengenai hasil putusan banding tersebut. 

Publik dan internal kepolisian kini menanti keputusan final yang akan menentukan nasib keempat personel tersebut (red) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan