BERAU DARURAT MIRAS: PERDA DIABAIKAN MANTAN NAPI INISIAL AM DIBANTAH WALAUPUN WARGA KHAWATIR KEMBALI MENGEDAR
BERAU DARURAT MIRAS: PERDA DIABAIKAN, MANTAN NAPI INISIAL AM DIBANTAH WALAUPUN WARGA KHAWATIR KEMBALI MENGEDAR
TANJUNG REDEB, BERAU – Minggu( 26 /10/2025) Peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Berau, khususnya di sepanjang Jalan Tendean, Tanjung Redeb, telah mencapai titik darurat yang sangat meresahkan masyarakat.
Penjualan yang dilakukan secara terang-terangan dan tanpa memandang usia pembeli menimbulkan kekhawatiran serius terhadap masa depan generasi muda.
Penjualan Miras Terbuka, Langgar Perda
Sejumlah warung kecil dilaporkan secara terbuka memajang dan menjual berbagai jenis minuman beralkohol, termasuk miras golongan A dan B seperti whisky dan bir kaleng.
Ironisnya, aktivitas ini terjadi di tengah keberadaan peraturan yang jelas melarangnya.
"Jangan sampai hal ini terus dibiarkan seakan tidak disikapi oleh aparat," ujar seorang tokoh masyarakat Tanjung Redeb, mencerminkan kejenuhan warga, terutama kalangan ibu-ibu, atas kondisi ini.
Kegiatan usaha tersebut secara tegas melanggar:
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Pasal 204 KUHP tentang penjualan barang berbahaya.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, terkait distribusi tanpa izin edar.
Selain ancaman hukum, miras dinilai merusak moral generasi muda dan menjadi pemicu utama keributan di tengah masyarakat.
Warga Khawatirkan Lemahnya Efek Jera
Keresahan masyarakat diperparah dengan munculnya dugaan bahwa pelaku lama kembali beroperasi.
Seorang narasumber terpercaya yang meminta dirahasiakan identitasnya mengungkapkan kekhawatiran serius terhadap mantan pengedar miras berinisial Am yang telah bebas dari penjara.
"Bianya yang mengedar minuman yang sudah dipenjara sekarang sudah bebas. Ini diduga akan melakukan kembali," ungkap narasumber tersebut.
Kekhawatiran ini bersumber dari pandangan bahwa hukuman yang dijalani Am dinilai terlalu singkat, menunjukkan adanya "lemahnya hukum" yang tidak mampu memberikan efek jera, sehingga peluang residivisme (mengulangi kejahatan) dianggap tinggi.
Bantahan Keras dari Bapak Amir
Menanggapi tudingan warga dan kekhawatiran yang mencuat dalam pemberitaan, individu berinisial Am yang dimaksud, yaitu Bapak Amir, memberikan bantahan keras.
Ia menyatakan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan merupakan hoaks.
Bantahan Resmi Bapak Amir
"Adanya isi berita tentang beredarnya minuman keras yang ditujukan kepada saya, yang dituding oleh warga, itu sudah tidak benar (hoaks).
Selama saya sudah bebas, saya benar-benar sudah tidak melakukan kegiatan (mengedar miras) itu lagi.
Ini adalah pernyataan resmi dari saya, Amir."
Bantahan ini menegaskan bahwa Bapak Amir membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya kembali terlibat dalam peredaran miras pasca bebas dari penjara.
Tuntutan Penegakan Hukum
Terlepas dari bantahan tersebut, masyarakat tetap mendesak agar pihak berwenang segera bertindak.
Tuntutan ditujukan kepada Kepolisian, Satpol PP, Pemerintah Kecamatan, dan instansi terkait lainnya untuk mengambil langkah tegas.
"Diharapkan pihak Kepolisian, Satpol PP maupun Dinas terkait dapat menindak tegas penjual miras yang kian hari semakin meresahkan ini," demikian tuntutan warga, agar Perda ditegakkan demi mencegah kerusakan moral dan menjaga ketertiban umum di Berau.
(**)
Komentar
Posting Komentar