19 Warga Binai Gugat PT BCAP Sengketa Lahan KIHI Memicu Pembentukan Pansus DPRD Bulungan

19 Warga Binai Gugat PT BCAP  Sengketa Lahan KIHI Memicu Pembentukan Pansus DPRD Bulungan
BULUNGAN KALTARA:
Klaim Lahan Warga Tumpang Tindih HGU Perusahaan
Konflik ini melibatkan 19 warga Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, yang menuntut ganti rugi atas lahan mereka.

  Pihak Bersengketa  Warga Desa Binai melawan PT Bulungan Citra Agro Persada (BCAP).

 Lahan milik warga tumpang tindih dengan kawasan yang telah ditetapkan sebagai Hak Guna Usaha (HGU) PT BCAP.

  Komplikasi Proyek Nasional  Kasus ini semakin rumit karena sebagian besar lahan (80%) berada dalam lingkup Desa Tanah Kuning dan masuk dalam Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI), yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).

Kronologi Perjuangan Warga Penguatan Legalitas
Warga Desa Binai telah menempuh dua tahap awal untuk memperkuat status hukum kepemilikan lahan mereka sebelum mengajukan tuntutan resmi.

  Penguatan Administrasi Warga menyerahkan seluruh arsip tanah mereka ke kantor Kepala Desa Tanah Kuning, Budi Rahman Pattawari, untuk divalidasi dan diadministrasikan.

  Penerbitan Legalitas Kepala Desa Tanah Kuning secara resmi menyerahkan 19 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPT) Tanah kepada perwakilan warga Binai.

 SPT ini kini menjadi dasar legalitas utama warga.

  Pengajuan Resmi ke Perusahaan Dengan modal SPT, perwakilan warga Desa Binai secara formal memasukkan seluruh berkas klaim kepada pihak PT BCAP. 

Berkas tersebut diterima oleh staf perusahaan.
Status Terkini Menanti Verifikasi dan Kompensasi
Saat ini, penyelesaian sengketa sepenuhnya bergantung pada tindakan nyata dari PT BCAP atau pengelola konsesi di kawasan KIHI (seperti PT KIPI).

 Tindakan yang Dinanti Warga, diwakili oleh Livia dan lainnya, menanti pengukuran lapangan (verifikasi fisik) dari PT BCAP.

 Tujuan Verifikasi Proses ini penting bagi perusahaan untuk mencocokkan data dan menghitung nilai kompensasi yang adil bagi 19 warga.

 Tuntutan Utama  Inti dari perjuangan warga adalah agar PT BCAP segera merealisasikan ganti rugi atas lahan mereka yang telah dikuasai dan dimasukkan ke dalam HGU.

Intervensi Politik DPRD Bentuk Pansus
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulungan telah mengambil langkah tegas untuk mengawal kasus-kasus sengketa lahan di kawasan KIHI, yang secara langsung mencakup konflik ini.

 Keputusan Kunci: DPRD memutuskan membentuk Panitia Khusus (Pansus).

  Fokus Pansus  Tim ini dibentuk untuk mengawal dan memverifikasi penyelesaian konflik lahan di wilayah Mangkupadi dan tanah kuning khusus tanjung palas timur dan sengketa yang melibatkan PT BCAP.

 Komitmen Lembaga Pembentukan Pansus menegaskan komitmen DPRD untuk memfasilitasi penyelesaian yang transparan dan memastikan keadilan ditegakkan bagi warga yang lahannya masuk ke dalam konsesi perusahaan.(**) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SKHGU FIKTIF & TRANSFER IlEGAL TERBONGKAR ! WARGA INTU LINGAU DESAK CABUT IZIN PT SAWIT YANG CAPLOK AREAL SAKRAL

DINAS PU NUNUKAN DIGUGAT Lecehkan Putusan MA dan Nekat Lelang Proyek Jalan Rp37 Miliar di Lahan Sengketa

Pasukan Serdadu dan Pasukan Merah DPC Teluk Bayur Kepung PT SMJ, Desak Pembayaran Hak Karyawan, Selesaikan