Tamat Sudah Pelarian Buronan Narkotika 800 Miligram, H. Datu Kodrat Dibekuk Tim Gabungan di Kaltara
Tamat Sudah Pelarian Buronan Narkotika 800 Miligram, H. Datu Kodrat Dibekuk Tim Gabungan di Kaltara Bulungan, Kalimantan Utara – Pelarian panjang H. Datu Kodrat, seorang terpidana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu, berakhir setelah ia berhasil ditangkap oleh Tim Gabungan aparat penegak hukum. Penangkapan ini merupakan penegasan komitmen untuk menuntaskan kasus kejahatan yang telah memiliki putusan pengadilan namun pelakunya melarikan diri. Vonis Hukuman yang Dihindari Sejak 2013 Datu Kodrat adalah terpidana dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 800 miligram. Proses hukum terhadapnya telah melalui tiga tingkatan peradilan, di mana putusan bersalah selalu dikuatkan: Tingkat Pertama: Dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor. Banding: Putusan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur. Kasasi: Putusan kembali dikuatkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Berdasarkan putusan kasasi Nomor 2266 K/Pid.Sus/20...